
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Lantaran mencandu judi online, MI (33), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Kota Bandarlampung nekat mencuri handphone (HP) milik tetangganya.
Pencurian itu di rumah korban LF (24), di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian, Bandarlampung, Ahad (11/8/2024) dini hari.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan, pelaku MI beraksi nekat ini lantaran ketagihan berjudi online slot.
“Uang hasil jual HP, ia pakai berjudi slot dan bayar utang,” kata Kurmen.
Polisi mengungkap kasus ini berawal saat unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus TY (27), penadah hasil curian oleh MI.
“MI jual HP ini ke TY seharga Rp800 ribu,” kata ia.
TY kembali menjual hp itu Rp1 juta di Facebook.
“Setelah korban tahu HP dijual di Facebook, ia langsung menghubungi kami. Kami pancing untuk bertemu karena tertarik membeli HP tersebut,” ujarnya.
Usai meringkus pelaku TY, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil meringkus MI.
Petugas membekuk TY tak jauh dari SPBU Antasari, sedangkan MI di lahan parkir sebuah rumah makan di bawah flyover Pasar Tugu, pada hari sama, Ahad (11/8/2024) malam.
MI bermodus memanjat tembok pagar rumah korban. Ia masuk melalui pintu belakang dengan cara membuka grendel pintu.
“Pelaku mengambil HP korban sedang cas di ruang tamu. Saat kejadian, korban sedang tidur,” katanya.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 1 HP merk Xiomi Redmi 10 warna carbon gray.
“Polisi menjerat pelaku pencurian dengan Pasal 363 tentang pencurian, edangkan penadah dengan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian,” ujarnya. (tbn)